BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pada
zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan
perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak
sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha)
dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan
menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang.
Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.